|✅Metode Cara Bayar (Hard Cash / KSO)

|Konseling|Trainer|Implement|Motivator|Negosiator|Analis|Auditor|
|Supervising|Monitoring|Evaluasi|Pelaporan|Layanan dan Kajian|
|Project Manager|HR-GA|COO|

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

“Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan apakah yang paling afdhol?” Jawab beliau, “Shalat pada waktunya.” Lalu aku bertanya lagi, “Terus apa?” “Berbakti pada orang tua“, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Lalu apa lagi”, aku bertanya kembali. “Jihad di jalan Allah“, jawab beliau.(HR. Bukhari no. 7534 dan Muslim no. 85)"

MYF and Partner 


Metode Cara Bayar (Hard Cash / KSO)

Penjelasan mekanisme kerja sama untuk tiga jenis peran: Free Consultant Only, Main Contractor, dan Sub Contractor, yang bisa digunakan dalam dokumen kerja sama, proposal proyek, atau nota kesepahaman:

MEKANISME KERJA SAMA

1. Free Consultant Only

Konsultan independen yang tidak terikat kontrak pelaksanaan, hanya bertugas memberikan pendampingan dan masukan teknis, administratif, atau strategis. Tugas & Mekanisme:

- Memberikan rekomendasi terkait desain, anggaran, jadwal, dan teknis pelaksanaan.

- Tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek.

- Tidak menerima pembayaran atas jasa pelaksanaan, namun bisa diberikan kompensasi konsultasi (jika ada).

- Menyusun laporan evaluasi dan monitoring berkala atas progres pekerjaan.

2. Main Contractor (Kontraktor Utama)

Pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan proyek dari hulu ke hilir, berdasarkan kontrak kerja resmi. Tugas & Mekanisme:

- Menandatangani kontrak utama dengan pemilik proyek.

- Bertanggung jawab atas seluruh proses pelaksanaan pekerjaan: teknis, administratif, dan manajerial.

- Mengatur dan mengawasi subkontraktor.

- Bertanggung jawab atas mutu, waktu, dan biaya pekerjaan.

- Melaporkan progres proyek secara berkala kepada pemilik proyek dan/atau konsultan.

3. Sub Contractor (Subkontraktor)

Pihak pelaksana sebagian pekerjaan proyek sesuai penugasan dari Main Contractor. Tugas & Mekanisme:

- Menjalankan bagian pekerjaan tertentu berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Main Contractor.

- Bertanggung jawab kepada Main Contractor, bukan langsung ke pemilik proyek.

- Harus mematuhi standar teknis, jadwal, dan mutu yang telah ditetapkan oleh Main Contractor.

- Mendapat pembayaran sesuai termin yang disepakati dalam SPK.

Catatan Umum:

Semua pihak terikat pada sistem dokumentasi, laporan, dan koordinasi rutin. Komunikasi antar pihak dilakukan secara terbuka dan tertulis. Perubahan teknis, anggaran, atau skema pelaksanaan harus melalui persetujuan bersama.

FCO (Fee Consultant Only)

Development and Form Design By: 
MYF and PARTENER

Klik Untuk penjelasan lebih lanjut terkait Module Back Office:
| -INFO SEPUTAR APP BERBASIS WEB (READ MORE) | -MASTER INTERFACE AKUN (READ MORE) | 
| -FINANCE (READ MORE) | -ACCOUNTING (READ MORE) | -LK TAHUN FISKAL AKTUAL (READ MORE) |

App (Software) BackOffice | App SIMRS | App Klinik Faskes | App Klinik Skin Care | App dr Mandiri | App Apotek | App  Laboratorium | App Radiologi | App Vendor Obat | App Vendor Alkes | App Point Of Sales | App HRM and Payroll|

Komentar

Postingan populer dari blog ini

|✅Wilujeung Sumping Lur by MYF-P

|✅ Info Seputar Peluang Usaha, Info Loker dan Lainnya

✅Module Back Office All Sub Modules Web based by MYF-P