|✅PerUndang-Undangan

Logo MYF

MYF and Partner

| Konseling | Trainer | Implement | Motivator | Negosiator | Analis | Auditor |
| Supervising | Monitoring | Evaluasi | Pelaporan | Layanan & Kajian |
| Project Manager | HR-GA | COO |

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Bismillah
“Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan apakah yang paling afdhol?” Jawab beliau, “Shalat pada waktunya.” Lalu aku bertanya lagi, “Terus apa?” “Berbakti pada orang tua“, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Lalu apa lagi”, aku bertanya kembali. “Jihad di jalan Allah“, jawab beliau. (HR. Bukhari no. 7534 dan Muslim no. 85)

✅ PERUNDANG-UNDANGAN
UU NOMOR 27 TAHUN 2022

👁️ Memuat data kunjungan...


- Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Tanggal Penetapan: 17 Oktober 2022, Tanggal Pengundangan: 17 Oktober 2022, Tanggal Berlaku: 17 Oktober 2022
Sumber: LN.2022/No.196, TLN No.6820, jdih.setneg.go.id: 34 hlm.
Subjek: HAK ASASI MANUSIA - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status: Berlaku
Bahasa: Bahasa Indonesia
Lokasi: Pemerintah Pusat


Klik disini, Utk Unduh

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
bertujuan untuk:

Melindungi hak pribadi warga negara

- Mencegah penyalahgunaan data pribadi

- Menjamin keamanan data

- Meningkatkan kepercayaan publik

UU ini menjadi dasar hukum perlindungan data pribadi di Indonesia.

Berikut adalah penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP):

1. Tujuan UU PDP

UU ini dibuat untuk:

  • Melindungi hak privasi setiap individu atas data pribadinya.

  • Mencegah penyalahgunaan data pribadi, baik oleh individu, perusahaan, maupun instansi pemerintah.

  • Menjamin keamanan dalam pengelolaan, penyimpanan, dan distribusi data pribadi.

  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital dan layanan berbasis data.

2. Definisi Data Pribadi

Data pribadi mencakup segala informasi yang dapat diidentifikasi secara langsung atau tidak langsung, misalnya:

  • Nama lengkap

  • NIK

  • Nomor telepon

  • Informasi keuangan

  • Data biometrik, dsb.

3. Hak Subjek Data

UU ini memberikan hak kepada individu (subjek data), antara lain:

  • Hak untuk mengetahui tujuan pengumpulan data.

  • Hak untuk mengakses, mengubah, atau menghapus data pribadinya.

  • Hak untuk menarik persetujuan pengelolaan data.

  • Hak untuk menolak pemrosesan data otomatis.

4. Kewajiban Pengendali dan Prosesor Data

Pihak yang mengumpulkan dan mengelola data (pengendali dan prosesor data) wajib:

  • Mengumpulkan data secara transparan dan sah.

  • Menggunakan data sesuai tujuan yang disetujui.

  • Menjaga kerahasiaan dan keamanan data.

  • Melaporkan kebocoran data maksimal 3x24 jam sejak diketahui.

5. Sanksi

UU PDP menetapkan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran, seperti:

  • Denda hingga Rp6 miliar

  • Hukuman pidana penjara

  • Penghentian sementara kegiatan pengolahan data

6. Otoritas Pengawas

UU ini juga membentuk lembaga Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang mengawasi dan menegakkan pelaksanaan UU ini.


UU PDP sangat penting di era digital karena menjadi landasan hukum untuk memastikan bahwa data pribadi masyarakat dikelola secara bertanggung jawab, aman, dan etis.

(Source: https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022)


Keamanan data pribadi sangat penting dalam era digital ini. Berikut adalah beberapa tips untuk melindungi data pribadi Anda:

1. Gunakan password yang kuat dan unik – Kombinasikan huruf, angka, dan simbol.

2. Aktifkan autentikasi dua faktor – Tambahan lapisan keamanan saat login.

3. Hindari klik tautan mencurigakan – Waspadai tautan dari sumber tidak dikenal.

4. Perbarui perangkat lunak secara berkala – Untuk menutup celah keamanan.

5. Hati-hati dengan WiFi publik – Jangan akses data sensitif di jaringan umum.

6. Gunakan VPN saat perlu – Enkripsi data saat menggunakan internet.

7. Hapus data yang tidak perlu – Kurangi risiko kebocoran jika perangkat hilang.

Kesimpulan

Lindungi data pribadi dengan langkah sederhana namun efektif untuk menghindari penyalahgunaan di dunia digital.

(Source: https://diskominfo.sukoharjokab.go.id/berita/tips-melindungi-data-pribadi-1)

Alhamdulillah, kami telah berhasil memuat berita terbaru...

Development and Form Design By: 
MYF and PARTENER

Klik Untuk penjelasan lebih lanjut terkait Module Back Office:
| -INFO SEPUTAR APP BERBASIS WEB (READ MORE) | -MASTER INTERFACE AKUN (READ MORE) | 
| -FINANCE (READ MORE) | -ACCOUNTING (READ MORE) | -LK TAHUN FISKAL AKTUAL (READ MORE) |

App (Software) BackOffice | App Koperasi | App Point Of Sales |